Bolehkah Kredit Mobil dengan Disertai Asuransi menurut Islam ?
Ada seseorang yang membeli mobil dengan cara mengangsur karena dia tidak bisa membeli mobil dengan cara tunai. Pada saat itu dia dipaksa oleh agen mobil ini untuk ikut asuransi yang menjamin mobilnya. Bagaimanakah pendapat Islam mengenai asuransi seperti ini dan asuransi-asuransi lainnya, sepeerti asuransi jiwa dan lain-lainnya ?
jawabannya adalah...
Pembelian mobil yang Anda lakukan dengan cara mengangsur itu boleh, jika keberadaan mobil itu diketahui dengan pasti, harganya pun diketahui dengan pasti, dan setiap angsuran dengan batas waktunya pun diketahui dengan pasti, dan setiap angsuran dengan batas waktunya pun diketahui dengan pasti. Adapun mengenai asuransi jaminan terhadap mobil Anda adalah haram. Demikian juga dengan asuransi jiwa, asuransi anggota tubuh atau asuransi barang dan segala asuransi perdagangan. Sebab, di dalamnya terkandung tipu daya dan unsur judi, serta memakan harta orang lain dengan cara tidak benar.
Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para Sahabatnya.
Sumber: Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pustaka Imam Syafii, 1424 H – 2004 M
halaman Selanjutnya Pendapat Ulama....
halaman Selanjutnya Pendapat Ulama....
Komentar
Posting Komentar