HARAM Jika Suami MEMAKAN Gaji Istri....berikut hadis dan dalilnya...

ilustrasi


Idealnya suami dan istri saling bahu-membahudalam memenuhi kebutuhan rumah tangga, suami yang menafkahi, istri bertugas untuk mengatur keuangan agar cukup memenuhi kebutuhan hidiup. Namun apabila istri juga bekerja, bagaimanakah hukum penghasilan istri?
Apakah suami memiliki hak mengambil gaji istri? Apakah istri berkewajiban memberi sebagian dari penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga? Berikut ini sedikit pembahasannya.

Berdasarkan fatwa ulama, telah disepakati uang atau harta isteri adalah milik pribadinya, sehingga perlakuannya sama seperti halnya kepunyaan orang lain, tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan keridhaan dan kerelaannya.

Bila ia telah memberikan keridhaan bagi suaminya pada sebagian yang ia miliki atau semuanya, maka boleh saja dan hal tersebut menjadi halal bagi suaminya. Artinya, suami tidak boleh beranggapan hasil jerih-payah isteri bisa dipakai sesuka hatinya.


ika tidak, ia telah memakan harta orang lain dengan cara yang tidak sah.



Dalam Fatwa Islam ditegaskan, ”Khusus masalah gaji istri yang bekerja, semuanya menjadi haknya. Suami tidak boleh mengambil harta itu sedikitpun, kecuali dengan kerelaan hati istrinya.” (Fatwa Islam, nomor 126316)


Dengan demikian, wanita berhak mengeluarkan hartanya untuk kepentingannya atau untuk sedekah, tanpa harusmeminta izin kepada suaminya. Di antara dalilnya adalah hadis dari Jabir bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berceramah di hadapan jamaah wanita,

“Wahai para wanita, perbanyaklah sedekah, karena saya melihat kalian merupakan mayoritas penghuni neraka.” Kemudian, para wanita itu pun berlomba-lomba menyedekahkan perhiasan mereka, dan mereka melemparkannya di pakaian Bilal.” (H R Muslim)

Jika Kekayaan Istri Lebih Banyak dari Suami, betapa indahnya apabila seorang isteri bisa melakukan sebagaimana yang diperbuat Zainab, isteri Ibnu Mas’ud, dan bertindak seperti petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya. Al Bukhari meriwayatkan hadits Abu Sa’idRadhiyallahu ‘anhu dalam Shahihnya, ia berkata:



“Dari Abu Sa’id al Khudri Radhiyallahu anhu: Zainab, isteri Ibnu Mas’ud datang meminta izin untuk bertemu. Ada yang memberitahu: “Wahai Rasulullah, ini adalah Zainab.”
Beliau bertanya,”Zainab yang mana?”

Maka ada yang menjawab: “(Zainab) isteri Ibnu Mas’ud,”




Komentar

Entri Populer

MERINDING...Hukum Mengeluarkan Sp*rm* suami di Luar itunya Istri

SUBHANALLOH .... tradisi MENYUNAT/KHITAN bayi perempuan ternyata bisa berpengaruh terhadap libid*nya, pantas saja zaman sekarang tingkah para gadis selalu bikin gerah

Subhanaloh...7 tanda jenazah tersebut khusnul khotimah salah satunya dahinya berkeringat,chek tanda2 yg lainnya no 7 yg paling sering di alami banyak orang tapi kita tidak menyadarinya