Bolehkah Kredit Mobil dan Motor dengan Disertai Asuransi menurut Islam ???
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum jual beli kredit, dan pendapat yang insya Allah lebih kuat/rajih adalah boleh dengan syarat tidak ada tambahan pembayaran apabila pembayaran angsurannya terlambat. Dan realitanya, banyak sekali praktek jual beli kredit yang ada sekarang ini (terutama di negara kita) tidak sesuai dengan syariah Islam, oleh karena itu seyogyanya kita sebagai seorang muslim harus meneliti dan mencermati setiap akad yang akan kita jalankan. Berikut ini kami kutip sebagian dari tulisan ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A. tentang Jual Beli Kredit: Hukum Perkreditan Langsung Perkreditan yang dilakukan secara langsung antara pemilik barang dengan pembeli adalah suatu transaksi perniagaan yang dihalalkan dalam syari’at. Hukum akad perkreditan ini tetap berlaku, walaupun harga pembelian dengan kredit lebih besar dibanding dengan harga pembelian dengan cara kontan. Inilah pendapat -sebatas ilmu yang saya miliki-, yang paling kuat, dan pendapat ini merup...